Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih, Bupati Kasmarni MoU Dengan Kajari Bengkalis

dibaca: 1490 kali
Oleh: Editor Pemerintahan Daerah | Kamis, 01 Juli 2021 - 00:23:27 WIB

Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih, Bupati Kasmarni MoU Dengan Kajari Bengkalis

Foto : Bupati Bengkalis Kasmarni dan Kajari Bengkalis Nanik Khushartanti sedang menandatangani MoU disaksikan Sekda H. Bustami, HY

BENGKALISINFO.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan nota kesepahaman (MoU) terkait kegiatan pembinaan hukum dan koordinasi hukum di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Penandatanganan MoU itu dilakukan Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos. MMP dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Khushartanti, SH.MH. Rabu (30/06/2021).

 

Penandatangan MoU tersebut berlangsung di ruang rapat Hang Tuah Kantor Bupati Bengkalis. Rabu (30/06/2021).

 

Bupati Bengkalis Kasmarni dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan upaya untuk menjadikan Pemerintahan yang bersih (Clean Government) menuju ke arah yang lebih baik (Good Government) dengan melibatkan instansi penegak hukum.

 

"Terimakasih Kepala Kejaksaan Bengkalis, Bagian Hukum beserta jajaran yang bersedia melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis," Ungkap Kasmarni

 

Lanjut Kasmarni, harapan kami melalui kerjasama ini kiranya dapat menyelesaikan setiap permasalahan terkait hukum perdata dan hukum tata usaha negara, sebagai acuan atau landasan untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan tugas umum Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang efektif, efisien serta produktif.

 

"Saya ingatkan kepada seluruh Pimpinan dan Pejabat perangkat daerah, dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, jangan mengambil kebijakan diluar aturan yang ada, jika mengalami kendala regulasi multi interprestasi, maka mintalah pembinaan, pendampingan, pertimbangan serta pendapat hukum," Ingat Kasmarni

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti menyampaikan materi terkait tugas dan fungsi seksi-seksi yang ada di Kejari, seperti Seksi Pidana Umum, Seksi Pidana Khusus, Seksi Intelijen, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Nanik juga memaparkan urusan pemerintahan, dimanaada unsur Sekda, Sekwan, dinas, badan dan kecamatan. Sebagai mana diatur UU 23 tahun 2014 tentang Pemda. Dimana konsep pemerintah daerah, ada Kepala daerah, sekda, dinas. Dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proposional, efektif, efisien.

 


Pada kesempatan itu juga, Nanik Kushartanti juga menjelaskan tentang peredaran narkotika yang menjadi kabupaten Bengkalis sebagai transit. Disini fungsi Pidum melakukan penuntut semua tindak pidana termasuk tindak pidana narkotika. Melaksanakan putusan hakim atau eksekutor atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

"Dua Minggu kemarin, 8 terdakwa dituntut hukuman mati. Dari 5 dari 8 tuntutan mati divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis," tegas Nanik Kushartanti.

 

Kendati sudah divonis pidana mati, namun belum bisa dieksekusi. Sebab, terpidana mati wajib meminta grasi ke presiden untuk meringankan hukuman. "Ketika grasi ditolak baru dilakukan eksekusi," ujarnya.

 

Ikut hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustamy HY, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat H. Ismail, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Heri Indra Pura, Kadis PMD Yuhelmi, Kadis Disnakertrans Hj. Khodijah, Plt Kadis Perkim Supardi, Kepala DLH Arman AA, Kadis Sosial Hj. Martini, Kadis Perhubungan Djoko Edi Imhar, Kepala BPKAD Aulia, Plt Kabag Hukum Mohd Fendro Arrasyid dan seluruh perangkat daerah dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis.**

 

Editor : SUPIAN

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook